K

K : simbol untuk konstanta. K juga dipakai sebagai simbol indeks penyerapan (absorption indeks).
Kalori : gram kalori, yaitu yaitu jumlah panas yang dibutuh kan untuk menaikkan suhu 1 gram air 1º C (khususnya dari 15º C – 16 C). satu kalori (1 gram kalori sama dengan seperseribu kilo kalori).
Kandungan : jumlah abu, unsur oksida, ogsigen, karbon, kelembaban atau unsur/senyawa lainnya dalam batubara yang dinyatakan dalam satuan bagian dalam sejuta (ppm) atau dalam persen. Dapat juga berarti nilai kalor dalam batubara yang dinyatakan dalam satuan panas/tenaga misalnya kilo kalori/kilo gram, kilojoule/kilogram dan sebagainya.
Kandungan kimia batubara : unsur atau senyawa pembentuk batubara. bahan-bahan ini ditentukan dengan analisis kimia dengan berbagai cara misalnya analisis proksimat dan analisis ultimat.
Kandungan mineral : bahan mineral dalam batubara yang merupakan zat-zat organik padat.
Karbon bebas : dalam analisis batubara berarti presentasi karbon yang dibebaskan bersma zat terbang dengan demikian kebalikan dari karbon tertambat yang merupakan karbon yang tidak dibebaskan pada saat kehilangan zat terbang.
Karbonifikasi : istilah lain (sinonim) dari “coalification” dan diusulkan oleh ICCP untuk dipakai sebagai istilah baku. Karbonifikasi berarti proses pengubahan bahan-bahan tambahan pembentuk gambut menjadi lignit kemudian menjadi batubara akibat pengaruh suhu dan tekanan dalam waktu geologis yang lama serta dalam keadaan sedikit sekali udara selama proses berlangsung.
Karbonisasi : dalam proses pembentukan batubara (coalification) istilah ini berarti pengumpulan dari karbon residu dengan adanya perubahan pada bahan-bahan organik dan penguraian zat-zat yang terbentuk. Karbonisasi dapat juga diartikan sebagai perubahan bahan-bahan bersifat karbon seperti batubara menjadi karbon dengan penghilangan senyawa-senyawa lain dalam batubara dengan cara pemanasan dilaboratorium ataupun proses alami. Proses pembuatan kokas dari batubara juga termasuk karbonisasi.
Karbon tertambat: sisa padatan selain dari abu setelah kelengasan dan zat terbang dikeluarkan dari batubara. dapat pula didefinisikan sebagai karbon stabil atau karbon tetap yang tertinggal bersama abu bila batubara dibakar tanpa ogsigen dan setelah zat terbang habis. Jumlah kandungannya dalam batubara dinyatakan dalam persen.
Karbopirit : batubara yang mengandung 5% - 20% sulfida-sulfida terutama pirit dan mempunyai berat jenis 1.5 – 2.5dapat juga berarti microlithotype batubara jenis apa saja yang mengandung 5% - 20% volume besi di sulfida (pirit dan markasit). Karbopirit banyak ditemukan pada lapian batubara yang batuan atapnya merupakan bahan sedimen laut. Pirit dalam karbopirit biasanya bersenyawa erat dengan batubara sehingga tidak dapat terpisah dengan penggerusan.
Kecelakaan tambang : kecelakaan yang terjadi pada pekerjaan tambang dalam waktu antara mulai masuk sampai mengakhiri kerja. Kecelakaan tambang adalah yang menimpa pekerja tambang, akibat dari pekerja tambang dan terjadi pada daerah tambang (daerah kontrak karya atau wilayah kuasa pertambangan dan yang menghilangkan hari kerja.
Kedok debu : alat penyaring debu yang dikenakan di wajah untuk menutup mulut dan hidung pekerja tambang batubara atau tambang lainnyasehingga debu tidak memasuki saluran pernapasan (dust respirator). Disebut juga topeng debu.
Kelayakan : kemungkinan untuk menambamg (mengekstraksi) batubara.
Kemiringan : sudut kemiringan lapisan tanah atau batuan ataupun sudut yang dibentuk oleh bidang pelapisan batuan dengan bidang datar yang dinyatakan umumnya dalam derajat. Secara lebih khusus dapat didefinisikan sebagai kemiringan lapisan pada areal penambangan/lapangan batubara yang dipakai untuk perencanaan akses, kedalaman dan pelipatan. Kemiringan secara keseluruhan sering juga dinyatakan ukurannya/tingkatannya dengan kata-kata “cukup datar”, “kemiringan kecil”, “kemiringan curam”, kemiringan tiggi” atau “hampir tegak”.
Kemiringan lapisan batubara : sudut yang terbentuk oleh lapisan dengan bidang datar. Kemiringan ini merupakan sudut sebelah kanan kearah jurus.
Kepala Inspeksi Tambang : pejabat pemerintah yang mengepalai pengawasan dan pelaksanaan inspeksi tambang dalam rangka keselamatan tambang serta keselamatan kerja sesuai peraturan keselamatan kerja tambang Kepala Inspeksi tambang dipegang rangkap oleh Direktur Direktorat Teknologi Mineral dan Batubara sebagai pimpinan dari para pelaksana Inspeksi Tambang dan Asisten Pelaksana Inspeksi Tambang.
Kepala Teknik Tambang : pemimpin dan pengawas pekerjaan tambang yang melaksanakan tugasnya atas nama pemegang K.P tersebut tidak dapat memimpin atau mengawasi sendiri pertambangan itu. Kepala Teknik Pertambangan dingkat oleh Kepala Inspeksi Tambang setelah mempertimbangkan keahlian dan pengalamannya termasuk pengetahuan tentang peraturan kesaelamatan kerja tambang. Disebut juga Kepala Teknnik Pekerjaan Tambang khususnya bertanggungjawab ataas keselamatan dan kesehatan pekerja tambang serta tugas-tugas pengolaan lingkungan sesuai dokumen AMDAL.
Kesinambungan : istilah yang digunakan untuk menunjukkan penyeberan batubara secara konsisten dalam jarak relatif jauh (tanpa adanya gangguan geologi yang besar).
Ketepatan percontoan : ukuran ketepatan sebuah conto yang mewakili suatu badan (unit) batubara (sampling accacy).
Key cut : istilah dalam tambang terbuka, khususnya tambang batubara yang berarti penggalian awal lapisan tanah penutup batubara dilakukan dengan alat gali (misalnya dragline). Penggalian ini terletak disebelah teras penggalian baru yang batubaranya belum (akan) ditambang. Penggalian “kunci” ini dilakukan untuk memudahkan pembentukan lereng dan teras penggalian berikutnya.
Kilap : sifat atau keadaan permukaan batubara atau mineral ataupun batuan berkenaan dengan pemantulan cahaya. Kilap terbagi atas buram, seperti kaca sampai seperti kilap logam.
Kilogram-kalori : satuan metrik untuk panas yang sama dengan 1000 joule; 0.948708 Btu; 4.184 x 1010 erg atau 4.184 watt-det atau 4.184 joule.
Kilo joule : satuan metrik untuk kerja atau energi yang sama dengan 1000 joule; 0, 848708 Btu; atau 238,662 gram-kalori (disingkat kJ).
KIM : kartu ijin meledakkan yakni kartu yang menerangkan bahwa pemegangnya telah memenuhi persyaratan sebagai juru ledak yang dikeluarkan oleh Direktur Direktorat Teknologi Mineral dan Batubara, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Klasifikasi batubara : pengelompokan batubara berdasarkan kualitas atau sifat tertentu misalnya jenis batubara, peringkat, perbandingan karbon-hidrogen, zat terbang dan sebagainya. Istilah itu juga berarti pengelompokan atau analisis batubara menurut sifat tertentu seperti derajat metamorfosis (peringkat), bahan tumbuhan pembentuk batubara atau tingkat pengotorannya. Dapat juga diartikan sebagai analisis atau pengelompokan batubara menurut presentase zat terbang, sifat-sifat penggumpalan (caking) dan sifat kokasnya.
Klarifikasi batubara ECE : sistem ini didasarkan pada analisis proksimat digunakan oleh Panitia Batubara dari Komite Ekonomi Eropa (ECE). Sistem ini sebagian didasarkan pada sistem kode Badan Batubara Nasional (NCB) dan sebagian berdasarkan klasifikasi batubara ASTM. Para meter yang digunakan adalah sifat penggumpalan (caking) dan sifat kokas untuk batubara yang mengandung kurang dari 33% zat terbang dan nilai kalori pada keadaan lembab, bebas abu (ash free basis) (pada suhu 30º Cdan kelembaban 96%) bagi batubara yang mengandung lebih dari 33% zat terbang.
Klinker : lapisan lempung disekitar endapan batubara yang terbakar sehingga mengeras berwarna seperti bata dan dapat digunakan pengeras jalan. Dapat juga berarti bahan abu berbentuk gumpalan atau massa berpori akibat pembakaran batubara.
Klinker bed : lapisan abu batubara yang berbentuk gumpalan atau berbentuk massa berpori.
Kokas : bahan mengandung karbon tinggi yang terdiri dari abu yang meleleh dan senyawa-senyawa karbon tertambat yang dihasilkan pada pembakaran tidak sempurna dari batubara bitumen dalam keadaan tanpa oksigen (karbonisasi). Kokas disebut juga sebagai bahan yang dapat terbakar yang dihasilkan oleh proses penggumpalan batubara terdiri dari bahan mineral dan karbon tertambat yang dibakar bersama-sama. Kokas terbentuk dengan pengeluaran zat terbang dengan cara pemanasan (dalam proses karbonisasi). Kokas umumnya berwarna abu-abu,keras, berpori dan kalau dijadikan bahan bakar ia praktis tidak berasap bila dibakar. Kokas dapat terbentuk alamiah tetapi kebanyakan dihasilkan dalam pabrik pembuatan kokas.
Konsesi : izin pemilikan terhadap tanah termasuk kandungan dibawah tanah. Istilah konsesi sudah tidak berlaku (dihilangkan) dalam perizinan pertambangan karena dipandang terlalu liberal. Dibidang pertambangan istilah konsesi sering dipergunakan tetapi secara legal izin pertambangan disebut kuasa pertambangan.
Kontrak kerja sama : kontrak perjanjian karya antara pemerintah (dulu diwakili oleh BUMN-batubara, tambang batubara bukit asam) dengan perusahaan swasta asing untuk penyelidikan pengembangan endapan batubara. dalam perjanjian tersebut BUMN bertindak sebagai prinsipal dan perusahaan pihak kedua (pengontrak) sebagai operator. Sekarang sistem itu disebut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara perusahaan dengan pemerintah.
Korelasi lapisan batubara : identifikasi lapisan batubara untuk menentukan kesatuan dari suatu lapisan batubara yang terbuka (tersingkap) dibeberapa tempat yang berbeda disuatu tambang atau lapangan batubara dengan lapangan lainnya.
K.P. : kuasa penambanga , yakni izin atau wewenang yang diberikan oleh pemerintah (Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral) kepada badan atau perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Sekarang izin tersebut juga dapat dikeluarkan oleh Gubernur dan Bupati.



Related Post:

0 comments:

Post a Comment

Please,Leave your best comment,thank you

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...