JAKARTA - Pemerintah baru saja menetapkan harga patokan batubara (HPB). Pematokan harga batubara ini ditujukan untuk menata kembali manfaat yang optimal dalam pengelolaan batubara di Indonesia.
Kementarian ESDM, melansir, bahwa Indonesia memiliki sumberdaya dan cadangan yang cukup lumayan, yaitu cadangan saat ini sekitar 21 miliar ton. Sedangkan produksi tahun lalu saja sudah 254 juta ton. Maka HPB tersebut merupakan sebuah capaian yang dapat menguntungkan para pihak.
Sementara itu, pihak pelaku baik produsen dan konsumen telah memiliki alat bantu yang cukup jelas dalam penentuan harga baik untuk harga spot atau kontrak.
Sedangkan bagi pemerintah tentu saja salah satu pusat perhatiannya adalah ketentuan harga untuk penetapan penerimaan negara semakin jelas dan transparan.
Bagaimana mekanismenya?Mekanisme penetapan harga tersebut di belakang layar tentu saja cukup rumit. Karena secara praktisnya bisa disampaikan secara sederhana sebagai berikut.
Pertama, ditentukan terlebih dahulu Harga Batubara Acuan (HBA) dengan menggunakan perata-rataan dengan setara nilai kalor untuk 4 buah indeks harga batubara, yaitu New Castle Index, Global Coal, Platts dan Indonesia Coal Index (ICI).
Dua yang disebut pertama,  mewakili harga internasional. Sedangkan yang dua terakhir, menggunakan perhitungan dengan batubara domestik.
Maka masing-masing mewakili 25%. Kualitas untuk batubara acuan adalah 6322 kkal/kg, kandungan air 8%, kandungan  belerang 0,8% dan kandungan abu 15%.
Kedua, berdasarkan pada HBA tersebut, selanjutnya ditentukan HPB marker (price marker). HPB marker ada 8 buah, yaitu yang mewakili kualitas batubara mulai dari 4200 sampai 7000 kkal/kg.
Alasan pemilihan marker adalah untuk mencerminkan range tiap kualitas yang paling banyak diperdagangkan/dominan di pasaran serta sudah umum dikenal di pasaran.
Ketiga, bagaimana dengan batubara di luar yang 8 kategori di atas?Untuk itu harga batubara lain di luar HPB marker yang 8 buah tersebut ditentukan dengan cara pendekatan atau interpolasi dengan menggunakan HPB yang 8 buah tersebut dengan menggunakan rumus tertentu.

sumber:Tribunkaltim



Related Post:

0 comments:

Post a Comment

Please,Leave your best comment,thank you

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...